Waduh! Sisa 45 Hari, Harta yang Diungkap dalam PPS Tembus 86,55 Triliun

Waduh! Sisa 45 Hari, Harta yang Diungkap dalam PPS Tembus 86,55 Triliun

Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertambah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, nilai harta bersih hingga Rp 86,55 triliun hingga 3 Mei 2022. Dari nilai harta bersih tersebut, negara sudah meraup PPh final Rp 8,73 triliun. Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan hingga sekitar Rp 103 triliun. "PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Sabtu (16/5/2022). Nilai harta bersih tersebut diungkap oleh 44.105 wajib pajak dengan 50.966 surat keterangan (suket). Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak hingga Rp 74,68 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri hingga Rp 6,76 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) hingga Rp 5,09 triliun. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengingatkan kembali para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pasalnya, masa berlangsung program hanya hingga bulan Juni 2022. Setelah masa itu, WP yang belum melaporkan harta akan menerima sanksi berupa denda juga sanksi pidana bila terbukti merugikan penerimaan negara. "Tolong dilaporkan mumpung ada PPS. Kalau sudah, ya, diabaikan saja,” ujar Suryo beberapa waktu lalu. Adapun besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta berada di rentang 200-300 persen. Denda 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS. Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen. Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

Sisa 45 Hari, Harta yang Diungkap dalam PPS Tembus 86,55 Triliun


“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan," beber Suryo.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments