Wow! Pendapatan Negara dari BMN 2021 Turun Jadi Rp 366 Miliar, Apa Sebabnya?

Wow! Pendapatan Negara dari BMN 2021 Turun Jadi Rp 366 Miliar, Apa Sebabnya?

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hingga Rp 366 miliar pada tahun 2021. PNBP konsisten menyusut sejak tahun 2019.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengungkapkan, penurunan PNBP dari BMN terjadi karena pandemi Covid-19. Saat pandemi, aktivitas bisnis dan masyarakat terbatas sehingga pemanfaatan pun menjadi kurang optimal.

"Kita ketahui bahwa tahun 2019-2021 itu adalah terdapat pandemi Covid-19 yang berakibat kepada terganggunya bisnis juga perekonomian," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual, Jumat (18/3/2022).

Pendapatan Negara dari BMN 2021 Turun Jadi Rp 366 Miliar, Apa Sebabnya?


Adapun pada tahun 2019, PNBP pemanfaatan BMN hingga Rp 522 miliar, lalu menyusut jadi Rp 423 miliar di tahun 2020. PNBP terbesar tercatat pada tahun 2018, dengan perolehan Rp 1,57 triliun, pertumbuhannya tiga kali lipat dari tahun 2017 yang hanya Rp 505 miliar.

Untuk mengoptimalkan, Purnama menyebut, Kementerian Keuangan bakal bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menata aset-aset terbengkalai atau belum dipakai.

"Ke depan (PNBP akan) semakin berkembang karena kita lakukan penataan, sehingga tumbuh kesadaran dari K/L bahwa (jika) ada ruang yang kosong atau belum optimal di BMN K/L dapat dimanfaatkan," ucap Purnama.

Purnama merinci, PNBP senilai Rp 366 miliar itu berasal dari penyewaan gedung hingga pemanfaatan ruang, mulai dari penyewaan tanah kosong, pemanfaatan ruang untuk mesin ATM, dan penyewaan tempat untuk memasang antena di atas gedung.

"Itu tersebar di berbagai sektor dan di berbagai jenis barang. Pemanfaatannya luar biasa, ada hanya ruko, hanya ruang ATM, ada untuk sarana karyawan, ada gedung. Jadi terlalu variatif sehingga kita tidak mengelompokkan dalam datanya," jelas Purnama.

Sementara terkait harga sewa, Kementerian Keuangan menetapkan harga yang paling optimal sesuai harga keekonomian.

Namun dalam aturan PMK 115/2020 tentang Pemanfaatan BMN, tarif tersebut masih dapat dikurangi/disesuaikan lebih lanjut, utamanya bila pemanfaatan BMN untuk sarana publik.

Misalnya bila terkait yayasan sosial/yayasan keagamaan dan koperasi, ada faktor pengurang tarif yang ditentukan berdasarkan penilaian. Sementara untuk infrastruktur, besaran pengurangannya dapat hingga 1 persen.

"Dalam menetapkan besaran sewa negara tidak serta merta hanya PNBP, negara juga dapat melakukan tugas untuk penyediaan berbagai layanan atau sarana kepada publik, sehingga begitu penyewanya adalah koperasi, itu ada faktor tertentu besaran yang sudah ditentukan sekian persen," tandas Purnama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Comments