![Parah! Simak Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline](https://asset.kompas.com/crops/ih4nGKxfKKKmru7_12RtJ16xZKE=/0x0:750x500/780x390/data/photo/2022/01/23/61ed371163c02.png)
Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki NPWP.
Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.
Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama kerja sama operasi (joint operation) dan instansi pemerintah.
Perlu diketahui, bahwa NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan akan datangi Kantor Pajak Pratama (KPP).
Simak Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline
Dikutip dari laman www.pajak.go.id, aturan penghapusan NPWP adalah mengacu pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP adalah boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Kemudian dalam pasal 9 ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP adalah dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Lalu, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya?
Dalam pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/owner, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi ptkp
Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki npwp dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga
Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia
Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online juga offline
Dokumen persyaratan penghapusan NPWP
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
Surat pernyataan mengenai keowneran NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP pajak yang dimiliki, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sesuai akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk wajib pajak badan.
Cara menghapus NPWP
Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP dapat dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat. Berikut penjelasannya:
Penghapusan NPWP online
Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id
Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration
Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan
Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang dihinggakan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Lihat Foto
Kompas.com/soffyaranti
Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online juga offline
Penghapusan NPWP manual
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.
Kemudian, menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Selain itu, penghapusan dapat juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Apabila permohonan secara tertulis dihinggakan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Itulah beberapa cara menghapus atau menonaktifkan NPWP secara online dan manual di kantor pajak. Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment