Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti dipastikan dapat memperoleh tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, untuk memperoleh tunjangan pensiun ini dilakukan kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, kata dia, PNS akan dipotong gaji sesuai kesepakatan dengan Taspen. Dia pun membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tjahjo Kumolo: Potongan Tunjangan Pensiun PNS Sifatnya Sukarela..
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas. Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan, selama dia menjadi pensiunan anggota DPR, per bulannya dapat mengantongi sekitar Rp 4 jutaan. Maka dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima berkisar Rp 50 jutaan.
"Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan," katanya. Taspen selama ini dipercayakan untuk mengelola dana pensiunan para ASN. Tidak hanya PNS tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dana pensiunannya juga menjadi tanggung jawab Taspen.
Berdasarkan situs resmi Taspen, PNS mengiur sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan per bulannya (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga). Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, akan menaikan tunjangan ASN pada 2021 lalu. Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut maka ASN memperoleh penghasilan paling sedikit Rp 9 juta untuk memperoleh dana pensiun sebesar Rp 1 miliar. Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan PNS. Tjahjo Kumolo mengungkapkan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Berikut gaji pensiunan PNS:
Uang pensiun PNS pokok
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment