Update, Mulai Pulih, 4 Sektor Ini Tidak Lagi Dapat Insentif Pajak Tahun Ini

Update, Mulai Pulih, 4 Sektor Ini Tidak Lagi Dapat Insentif Pajak Tahun Ini

Sektor-sektor yang telah menunjukkan tren pemulihan sesuai manufaktur dan pertambangan, perdagangan, dan pertanian tidak akan memperoleh insentif pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan, insentif pajak di 2022 ini hanya akan diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.

Mulai Pulih, 4 Sektor Ini Tidak Lagi Dapat Insentif Pajak Tahun Ini


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Pemerintah semakin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. 

“Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1/2022) sesuai dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Febrio, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021.

 

Selain itu, pemerintah juga berencana akan tetap memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini.

Pemerintah juga masih akan memerhatikan, sektor yang mengandalkan mobilitas masyarakat, karena masih mengalami tekanan yang cukup dalam hingga akhir 2021. Misalnya, sektor pariwisata dan angkutan umum.

Pemberian insentif pajak

Sebagai informasi, sebelumnya dalam PMK 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak hingga Desember 2021.

Insentif tersebut yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM, dan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kemudian, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

 

Febrio mengungkapkan, khusus ketiga jenis insentif pajak ini, pemerintah hanya memberikannya untuk sektor yang belum pulih dari pandemi.

Sektor tersebut meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat, air, dan udara, penyedia jasa akomodasi, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, serta jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

“Sekarang kita masih pakai logika yang sama. Misalnya, perekonomian Bali itu dua tahun berturut-turut terkontraksi. Tahun 2020 minus 9 persen dan 2021 masih minus 3 persen. Jadi, kita akan fokus memberikan insentif ini. Saya yakin masyarakat mengerti, mana yang lebih berhak dan membutuhkan yang akan kita berikan,” imbuh Febrio.

Informasi lainnya, di 2022 ini pemerintah telah menyiapkan pagu PEN 2022 sebesar Rp 414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun.

(Reporter: Siti Masitoh)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif PajakDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Comments