Ternyata Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Ternyata Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Informasi seputar gaji lurah di Jakarta dan bedanya dengan gaji camat kerap memunculkan rasa penasaran. Terlebih, gaji pokok tersebut masih ditambah dengan tunjangan lainnya.

Tunjangan lurah DKI Jakarta dibayarkan di luar gaji pokok. Demikian juga tunjangan camat DKI Jakarta yang dibayarkan dengan sistem pembayaran tunjangan camat per bulan.

Berapa gaji camat beserta tunjangannya? Berapa gaji camat di Jakarta? Berapa gaji pokok curah? Apakah lurah dapat tunjangan?

Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap bermunculan di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut.

Gaji lurah dan camat DKI Jakarta

Gaji lurah DKI Jakarta, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.

Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d. Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb hingga dengan IIId, lurah dan camat di DKI Jakarta, memperoleh gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Tunjangan lurah dan camat DKI Jakarta

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk lurah dan camat.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi lurah dan camat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut ini tunjangan lurah DKI Jakarta dan sejumlah pejabat kelurahan:

Tunjangan Lurah pada Kota/ Kabupaten: Rp 27.000.000

Tunjangan Wakil Lurah pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000

Tunjangan Sekretaris Kelurahan pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000

Tunjangan Kepala Seksi pada Kelurahan Kota/ Kabupaten: Rp 25.740.000

Adapun tunjangan camat per bulan di DKI Jakarta dan pejabat lain di kecamatan adalah sebagai berikut:

Tunjangan Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.960.000

Tunjangan Wakil Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.510.000

Tunjangan Sekretaris Kecamatan pada Kota/Kabupaten: Rp 39.510.000

Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kota: Rp 26.190.000

Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten: Rp 26.190.000

Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota: Rp 25.740.000

Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten: Rp 25.740.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Comments