Parah! OJK Perpanjang Stimulus Covid19 untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank hingga 2023

Parah! OJK Perpanjang Stimulus Covid19 untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank hingga 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan nonbank (LKNB). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Restrukturisasi perusahaan pembiayaan diperpanjang

OJK Perpanjang Stimulus Covid19 untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank hingga 2023


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Peraturan baru itu juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. OJK mencatat hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah hingga Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

 

Waktu penyampaian laporan LKJNB ke OJK diperpanjang

Dalam aturan anyar tersebut, OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap substansi pengaturan yang mencakup perpanjangan waktu penyampaian laporan LJKNB ke OJK hingga ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun. Mengacu kepada POJK tersebut, batas waktu penyampaian laporan berkala yang dihinggakan oleh LJKNB kepada OJK atau diumumkan ke masyarakat paling lambat 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran. Kemudian, 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang dihinggakan secara 4 bulanan dan 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Penilaian dan kepatutan masih dapat via video conference

OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, yang masih dapat dilakukan melalui video conference atau tatap muka langsung dengan OJK. Lalu, untuk kegiatan usaha pembiayaan modal dapat memberikan modal kerja untuk setiap debitur paling banyak Rp10 miliar dengan syarat memiliki agunan, dilakukan pengecekan kelayakan debitur oleh lembaga pengelola informasi perkreditan, dan dilakukannya analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments