Update Terbaru, Untuk Penumpang Pesawat, Wajib Tes PCR Tetap Berlaku Jika Belum Divaksin Dosis Lengkap
![Update Terbaru, Untuk Penumpang Pesawat, Wajib Tes PCR Tetap Berlaku Jika Belum Divaksin Dosis Lengkap](https://asset.kompas.com/crops/mFeQgcO61KYtPFwBd4_pKPsGXc8=/29x7:3990x2648/780x390/data/photo/2021/09/29/6153d496edea4.jpg)
Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.
Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membekali hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).
Untuk Penumpang Pesawat, Wajib Tes PCR Tetap Berlaku Jika Belum Divaksin Dosis Lengkap
Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Namun, tak semua penumpang pesawat udara dapat menunjukkan hasil rapid test antigen.
Rapid tes antigen hanya dapat dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.
Artinya, penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.
"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," sebut instruksi.
Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka dapat menggunakan hasil rapid test antigen (H-1).
Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.
Syarat moda transportasi lain
Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah menerima vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru menerima vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum menerima vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Comments
Post a Comment