![Update, Pesan Sri Mulyani Buat Obligor BLBI: Tidak Bayar Utang adalah Kezaliman](https://asset.kompas.com/crops/sf5u2sC0eu7uodsL_n2Rb-Mq2qs=/0x0:0x0/780x390/data/photo/2021/11/25/619f1149962e9.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani lagi-lagi menyampaikan pesan kepada para obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 silam.
Bendahara negara ini mengingatkan obligor dan debitor untuk menunjukkan iktikad baik membayar utang kepada negara.
Menurut dia, tidak membayar utang BLBI berarti menzalimi seluruh warga negara Indonesia.
Pesan Sri Mulyani Buat Obligor BLBI: Tidak Bayar Utang adalah Kezaliman
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Sebab, pemerintah hingga kini masih menanggung beban pokok dan bunga utang yang dibayar melalui APBN. Penerimaan APBN sendiri kebanyakan bersumber dari pajak.
"Karena tidak membayar utang adalah suatu kezaliman, tidak mengambil utang artinya mengambil hak atau harta manusia atau warga negara Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers penyerahan aset eks-BLBI, Kamis (25/11/2021).
Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, obligor/debitor harus membayar utang sedapat dan secepat mungkin, sebab tunggakan utang sudah cukup lama, yakni sudah 22 tahun.
Dia berharap seluruh obligor dan debitor bekerjasama dengan baik untuk menunjukkan iktikad membayar kembali hak negara dan membayar utang kepada negara.
"Ini akan menjadi salah satu pesan bahwa kami tetap jalankan secara teguh. Semoga kita semua diberikan jalan yang selurus-lurusnya oleh Sang Pencipta," ucap Sri Mulyani.
Ia menuturkan, hak tagih pemerintah atas dana BLBI tidak akan terhalang, meskipun obligor tersebut ada di dalam juga di luar negeri.
Satgas akan terus berkomunikasi dengan para debitor/obligor sehingga negara menerima haknya kembali, sesuai timeline yang sudah ditetapkan.
"Kita akan melakukan upaya pengembalian hak tagih, baik bersama-sama instansi eksekutif juga yudikatif. Dan tentu kita harap aset itu tidak hanya sekedar kembali ke negara, akan tetapi pada akhirnya dapat dimanfaatkan secara produktif," pungkas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, utang obligor/debitor BLBI hingga Rp 110,45 triliun. Selain melakukan pemanggilan, Satgas BLBI sudah menyita aset obligor/debitor.
Aset-aset tersebut kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga.
Teranyar, pemerintah memberi aset eks-BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga (K/L).
Rincian aset yang dihibahkan hingga 42,6 hektar (Ha) dengan nilai Rp 492 triliun.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Comments
Post a Comment