Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkini terkait ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi kereta api. Ketentuan terkini ini menyesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1-4. Aturan perjalanan dengan kereta api ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. "Dalam SE baru kali ini mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antarkota dan perkotaan sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM Level 1 hingga 4," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Adapun SE ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Secara umum, ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api adalah berusia 12 tahun ke atas. Kemudian menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum di vaksin dengan ungkapan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Selain itu, penumpang diharuskan menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah juga dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat perjalanan penumpang KA antarkota di daerah PPKM Level 4 dan Level 3
Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak Syarat Perjalanan untuk Penumpang Kereta di Daerah PPKM Level 14
Adapun bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif akan tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Syarat perjalanan penumpang KA antarkota di daerah PPKM Level 2 dan Level 1
Pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Kendati demikian, tetap wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif akan tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Syarat perjalanan kereta api komuter di wilayah aglomerasi
Ketentuan perjalanan bagi penumpang kereta api komuter di wilayah aglomerasi cukup berbeda dari kereta api antarkota. Perjalanan hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen. Namun petugas di lapangan akan dilakukan tes acak (random check) Covid-19 pada penumpang.
Di sisi lain, perjalanan rutin kereta api komuter dalam kawasan aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Bisa pula dnegan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pegawai pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment