Tidak Disangka, Menperin: Perusahaan dan Kawasan Industri yang Punya IOMKI Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

Tidak Disangka, Menperin: Perusahaan dan Kawasan Industri yang Punya IOMKI Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, untuk menjamin operasional kegiatan industri dan kawasan industri khususnya dalam masa PPKM darurat, Kemenperin mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.

Dengan memiliki IOMKI tersebut, maka perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.

"Kami tekankan kembali bahwa hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 202,"ujar Agus dalam webinar Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, perusahaan tersebut juga harus melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada Perusahaan yang memiliki IOMKI serta akan menindak dengan tegas dalam hal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," jelas Agus.

Agus menyebutkan, sejak diberlakukannya PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali hingga saat ini, telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.

Walau demikian, ada sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi syarat.

"Dari jumlah tersebut, hingga dengan tanggal 4 Juli 2021 kemarin kami rincikan, telah diterbitkan IOMKI di Provinsi Banten sebanyak 3.265 IOMKI, DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI, Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI, Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI, Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI, dan Bali sebanyak 111 IOMKI," papar Agus.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments