Tidak Disangka, Jika PPKM Dilonggarkan, Kadin Minta Industri Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen

Tidak Disangka, Jika PPKM Dilonggarkan, Kadin Minta Industri Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta sektor esensial dan kritikal termasuk industri ekspor dapat beroperasi 100 persen bila PPKM level 4 diperlonggar.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap usai PPKM Level 4 bila kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan, pelonggaran ini diharapkan juga berlaku pada industri manufaktur.

Jika PPKM Dilonggarkan, Kadin Minta Industri Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen


"Kami mengharapkan bila perusahaan sudah melakukan vaksinasi dan sudah menggunakan prokes yang baik sekali, maka demikian untuk dapat beroperasi 100 persen," kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Namun, kata Arsjad, industri yang beroperasi 100 persen itu adalah industri utama (direct workers).

Sementara untuk industri penunjang, industri dapat menerapkan WFH dengan persentase 80 persen. Sebanyak 10-20 persen sisanya dapat bekerja dari rumah.

"Sedangkan untuk industri yang non esensial kami mengharapkan itu 50 persen (WFO). Kedua-duanya (yang WFO 100 persen), itu adalah bicara untuk direct workers," beber Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad berharap pemerintah dapat memberikan insentif kepada UMKM selama PPKM berlanjut agar roda ekonomi berputar.

Pihaknya pun menyambut baik rencana pemerintah membolehkan PKL hingga warteg beroperasi kembali saat PPKM diperlonggar.

"Ini harapannya bahwa roda ekonomi harus berjalan. Supaya roda ekonomi tidak stop sama sekali, harapannya roda ekonomi sama sekali tidak mati," pungkas Arsjad.

Sebagai informasi, jika PPKM diperlonggar, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Usaha kecil mulai dari toko kelontong hingga cucian kendaraan, akan diizinkan buka hingga pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga dengan pukul 21.00," ucap Jokowi saat pengumuman PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments