Ternyata Warteg hingga PKL Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

Ternyata Warteg hingga PKL Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha super mikro sesuai warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha untuk membantu mereka agar tetap bertahan di tengah berlanjutnya PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Warteg hingga PKL Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya


Namun, ada sejumlah ketentuan terkait PKL yang dapat menerima bantuan tersebut.

1. Hanya untuk warteg yang berada di wilayah PPKM level 4

Airlangga mengungkapkan program ini hanya berlaku bagi warteg atau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.

2. Memiliki data dokumen yang mendukung

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan, bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh bantuan ini perlu melampirkan data yang mendukung sesuai izin usaha, lokasi usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Data NIK ini menerima cleaning atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ungkapnya.

Cara memperoleh bantuan

Saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Namun rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Nantinya pelaku usaha tersebut bakal didata langsung oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Oleh sebab itu, para pedagang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments