Parah! Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah

Parah! Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah

Di masa pandemi Covid-19 saat ini berbagai tawaran pinjaman untuk mencukupi kebutuhan atau membangun usaha memang sangat dibutuhkan.

Salah satu kemudahan yang menjadi pilihan masyarakat adalah meminjam dana secara online.

Namun, dengan kemudahan yang diberikan melalui pinjaman online juga fintech lending, masyarakat tentunya harus berhati-hati.

Jika tidak, akan terjebak pada pinjaman illegal yang ujungnya akan merugikan. Misalkan saja, keamanan data yang tidak terjamin dan berpeluang mengalami penyalahgunaan.

Jika menemukan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan fintech lending bermasalah, berikut cara melapornya ke otoritas terkait:

1. Melaporkan fintech lending terdaftar

Jika Anda menemukan fintech lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi bermasalah, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157.

Anda juga dapat melaporkan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Selain itu, Anda juga dapat melaporkannya ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Anda juga dapat menghubungi nomor 150 505.

2. Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk pelaporan terhadap pinjaman online illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan.

Pertama, Anda dapat melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui polres dan polda di wilayahmu.

Laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, Anda juga dapat melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut illegal atau berizin OJK, Anda dapat melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Comments