![Paling Baru, Bea Cukai "Cuci Gudang" Lagi, 75 Mobil KIA Rio Dilelang secara Online](https://asset.kompas.com/crops/IBMT32ViPJsVyBoweUbZW3hOjNs=/0x0:675x450/780x390/data/photo/2021/06/07/60bd992a4e68f.png)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum berhenti "cuci gudang".
Sebab pada pekan ini, Ditjen Bea Cukai akan kembali melelang mobil KIA Rio tepatnya pada Rabu, 23 Juni 2021 di website lelang resmi milik pemerintah yakni Lelang.go.ig.
Berdasarkan informasi lelang di situs Lelang.go.id, Senin (21/6/2021), jumlah mobil yang akan dilelang hingga 75 unit. Jumlah ini sama dengan lelang sebelumnya.
Seluruh mobil tersebut merupakan barang yang tidak dikuasai negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178/PMIZ.04/2019, barang yang tidak dikuasai yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.
Mobil akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, PT. Adapun penjualnya yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Sementara itu, harga limit atau harga awal lelang dipukul rata Rp 112,5 juta. Hal ini mengingat mobil yang akan dilelang merupakan tipe yang sama yaitu KIA Rio.
Bagi Anda yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan lelang Rp 45 juta paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.
Uang jaminan tersebut ditransfer ke nomor virtual account yang didapatkan peserta setelah mendaftar di Lelang.go.id. Pemerintah memastikan, uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.
Bagi yang ingin melihat foto mobil yang akan dilelanh dan link pendaftaran, dapat kunjungi Lelang.go.id, selanjutnya masuk ke menu pencarian, ketik "bea cukai" di kolom kata cunci, pilih kategori mobil, lalu klik enter atau terapkan. Setelah itu semua daftar mobil lelang oleh Bea Cukai akan muncul.
Sementara untuk melihat pengumuman lelang, klik link di sini.
Syarat dan ketentuan lelang
1. Mobil dalam keadaan Off The Road(belum ada STNK dan BPKB).
2.Barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas juga kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti juga tidak open house) dianggap sudahmengetahuidan setujuterhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya
3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme CLOSEBIDDING (LELANG TERTUTUP) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut
4. Peminat lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang
5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas setelah menyetor uang jaminan
6. Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas(Sesuai WIB)
7. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot tersebut di atas (1 lot untuk 1 setoran jaminan). Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
8. Uang jaminan lelang disetorkan per Lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid
9. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali
10. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta segera setelahpembukaan penawaran lelang
11.Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,makauang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara
12.Barang-barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Pemenang Lelang masih harus membayar
a. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga terbentuk lelangdisetor ke Nomor Virtual Account (VA)
b. Bea Pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang disetorkan ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso atas nama RPL 019 KPU BC Tanjung Priok nomor rekening 120.00.9704660.6
13. Pemenang lelang dapat mengambil Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilan SIPB, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website https://bcpriok.net/slim2.0/dengan mengunggah scan asli :
a. KTP Pemohon atau Kuasanya
b. NPWP Pemohon atau Kuasanya
c. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
d. Bukti Pemenang Lelang;
e. Berita Acara Pemenang Lelang
f. Kuitansi Pelunasan dari KPKNL
g. Bukti Setor Bea Cacah
14. Pengeluaran barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membekali berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, maka dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp250.000,-/hari/LOT
15. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta II, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo dan PT Balai Lelang Artha
16. Informasi dan pejelasan lebih lanjut hubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT. Balai Lelang Artha Telp. 021-1500225 Ext.112, 021-29867814,08170015370, atau kunjungi website bcpriok.beacukai.go.id &www.balailelangartha.com
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment