![Lagi Viral, Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor](https://asset.kompas.com/crops/itBYG_ICfs3KeZ9LHlg3DY8WYGM=/0x0:0x0/780x390/data/photo/2020/03/26/5e7c4f81887c3.jpg)
Sebagian masyarakat masih ada yang kebingungan terkait perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama owner dengan alamat tempat tinggal owner. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, akan tetapi Anda tidak melakukan balik nama keowneran mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada owner lama karena nama dan alamat tempat tinggal owner mobil tersebut masih sama.
Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa keowneran kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Keowneran kendaraan roda kurang dari empat
Keowneran kendaraan roda empat
Keowneran kendaraan roda lebih dari empat.
Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi.
Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi keowneran pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Keowneran kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persenKeowneran kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Kendaraan pertama 2 persen
Kendaraan kedua 2,5 persen
Kendaraan ketiga 3 persen
Kendaraan keempat 3,5 persen
Kendaraan kelima 4 persen
Kendaraan keenam 4,5 persen
Kendaraan ketujuh 5 persen
Kendaraan kedelapan 5,5 persen
Kendaraan kesembilan 6 persen
Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
Kendaraan kesebelas 7 persen
Kendaraan keduabelas 7,5 persen
Kendaraan ketigabelas 8 persen
Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
Kendaraan Kelimabelas 9 persen
Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah memperoleh data dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan keowneran kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk memperoleh pajak progresif tiap kendaran.
Contoh perhitungan pajak progresif mobil
Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama hingga keempat.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp 2.625.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya hingga nilai persentase 10 persen. Dengan perhitungan ini, dapat diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Comments
Post a Comment