![Cari Tahu, Bakal Terbitkan Mata Uang Digital, Ini 3 Pertimbangan BI](https://asset.kompas.com/crops/h-evea2TcqbQhneeA23dgwE2QSY=/44x42:743x508/780x390/data/photo/2020/04/02/5e85761db692f.jpg)
Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya mempunyai tiga pertimbangan terkait rencana penerbitan mata uang digital tersebut.
Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
“Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ucap Perry, Selasa (25/5/2021) dalam Rapat Dewan Gubernur BI secara daring.
Menurut dia, sebagai instrumen pembayaran yang sah, CBDC rupiah ini akan disiapkan secara end-to-end baik secara perancangannya hingga peredarannya, sebagaimana yang dilakukan BI di uang kertas juga kartu baik debit juga kartu kredit.
Adapun pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.
Kemudian ketiga, BI akan benar-benar mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan. Hal ini dapat dengan melihat teknologi atau platform mana yang digunkaan oleh negara lain. (Bidara Pink)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BI akan keluarkan mata uang digital, simak bocorannya
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Comments
Post a Comment