Info Terkini, Kemenkeu Belum Terima Permintaan Persetujuan Kapolri Soal Aturan Perpanjangan SIM Gratis

Info Terkini, Kemenkeu Belum Terima Permintaan Persetujuan Kapolri Soal Aturan Perpanjangan SIM Gratis

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Di dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, salah satunya dijelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Namun ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, yang terlebih dahulu menerima persetujuan Menteri Keuangan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyatakan belum menerima permintaan persetujuan dari Polri terkait Peraturan Kapolri tersebut.

"Hal tersebut masih dikoordinasikan di internal Polri, jadi usulannya belum disampaikan ke Kemenkeu," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2020).

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan saat ini masih berlaku aturan lama terkait PNBP di Polri.

Selain itu, tarif PNBP sebesar 0 persen juga diberikan dengan ketentuan tertentu.

"Secara prinsip tarif ini diberikan kepada masyarkaat miskin," jelas dia.

Wawan pun menjelaskan, aturan tersebut juga tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Di dalam beleid tersebut pun dijelaskan, masyasrakat yang berhak menerima pertimbangan tertentu untuk memperoleh biaya gratis atas layanan publik meliputi tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk diketahui, PP tersebut berlaku terhitung 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 lalu.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Comments