![Sedang Viral, Menko Airlangga: Program Perhutanan Sosial Memberikan Ruang Pekerjaan Baru](https://asset.kompas.com/crops/JsfD0XRODISOx28uYS3c3M4CUHo=/0x0:1200x800/780x390/data/photo/2020/09/27/5f6fef1a04d57.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.
Pasalnya kata dia, dengan adanya sertifikasi akses dari pemerintah, saat ini masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan.
“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya dapat diekspor. Saat ini, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900.000 KK,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).
Saat ini, pemerintah terus menjalani diseminasi informasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres. Dalam 40 RPP itu, tiga diantaranya untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja merupakan investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, akan tetapi tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.
Selain itu kata dia, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.
Terkait pembahasan mengenai perhutanan sosial, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.
Dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian. Pertama adalah dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat.
Kedua yakni dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas sebab dapat menjalani pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat dapat lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum.
Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi.
Ketiga, dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak dapat membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri
Comments
Post a Comment