![Harus Tahu Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dicairkan Ketika Penerima Sudah Meninggal?](https://asset.kompas.com/crops/1PPR38y-RFh90LWBxbJqJUkWL_E=/0x0:999x666/780x390/data/photo/2018/06/11/950670932.jpg)
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke pada para pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. BLT UMKM ini diberikan secara hibah alias cuma-cuma untuk membantu para pengusaha mikro membuka aktivitas usahanya kembali. Lalu, apakah BLT tersebut dapat dicairkan ketika penerima sudah meninggal?
Mengutip FAQ Banpers Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Instagram resmi @kemenkopukm, Selasa (8/11/2020), bila penerima BLT Rp 2,4 juta meninggal sebelum mencairkannya, maka keluarganya baik anak, saudara ataupun orang tua tidak boleh menjalani proses pencairan bantuan presiden produktif itu."Tidak dapat, karena Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwariskan kepada ahli waris," sebutnya.
Adapun proses pencairan BLT ini pun hanya dapat dilakukan di bank Himbara yang bertugas sebagai bank penyalur. Di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Lalu pada saat proses pencairan dilakukan, penerima harus membekali sejumlah data yang dibutuhkan sesuai KTP dan buku tabungan. Namun, ketika penerima tidak memiliki buku tabungan, BLT masih tetap dapat dicairkan. Sebab, pihak bank penyalur akan membukakan rekening bagi penerima bantuan. Perlu diketahui hingga per Desember tahun ini, ada sebanyak 11 juta pelaku usaha mikro yang sudah memperoleh bantuan ini. Rencananya, program ini pun akan diperpanjang hingga tahun depan.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Comments
Post a Comment