Cari Tahu, Pekerja Disabilitas Sektor Formal Masih Rendah, Menko PMK: Mereka Produktif Layaknya Orang Normal
![Cari Tahu, Pekerja Disabilitas Sektor Formal Masih Rendah, Menko PMK: Mereka Produktif Layaknya Orang Normal](https://asset.kompas.com/crops/vDV1NHon2jufoU9YKiMhdsf_4iw=/0x0:0x0/780x390/data/photo/2020/04/23/5ea085dbb4d73.jpg)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa rasio pekerja penyandang disabilitas tergolong rendah pada sektor formal.
Kendati demikian, produktivitas para pekerja penyandang disabilitas tidak jauh berbeda dengan pekerja normal lainnya.
"Rasio penyandang disabilitas yang bekerja secara formal tentu masih terhitung rendah. Berbagai bisnis usaha menunjukkan praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar Muhadjir dalam Peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) secara virtual, Selasa (15/12/2020).
"Ini membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas tidak kalah dalam etos kerjanya menunjukkan produktif layaknya orang yang normal," lanjut dia.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang membidangi pemerintahan kabupaten/kota per Januari 2020, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 546 perusahaan.
Jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
"Saya berharap juga kepada perusahaan yang belum memberikan kesempatan sesuai perusahaan yang 546 tadi, dapat segera menyusul sehingga urusan kita mengayomi penyandang disabilitas dapat terlaksana dengan baik," kata Muhadjir.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, isu disabilitas merupakan isu multisektoral.
Untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas, diperlukan keterlibatan dan dukungan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah juga swasta, baik di pusat juga daerah.
Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Untuk itu, melalui kesempatan pada pagi hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan ini," ujar Ida.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password
Comments
Post a Comment