![Ternyata OJK Jamin Duit Tabungan Winda Akan Diganti Maybank Asalkan...](https://asset.kompas.com/crops/YZKRrhECQ9zCikLUPLwssIzGSRc=/37x9:696x448/780x390/data/photo/2020/11/10/5fa9e86c80580.jpg)
Kasus raibnya uang lebih dari Rp 20 miliar milik atlet eSpor Winda Earl harus diselesaikan di pengadilan. Uang tersebut diketahui ditilap Kepala Cabang Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.
Alasan Maybank Indonesia keberatan mengganti kerugian yakni karena dinilai banyak kejanggalan dalam tabungan yang dibuka Winda. Mereka bersedia membayar kerugian jika memang fakta di persidangan mendukung klaim Winda.
Bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini mendapuk pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum yang menangani kasus tersebut di meja hijau.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, duit tabungan yang diminta Winda itu akan kembali apabila nasabah memang terbukti tidak bersalah dan kesalahan ada pada sistem keamanan Maybank Indonesia. Hal itu hanya dapat dibuktikan di pengadilan.
“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali. Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan sesuai dikutip pada Sabtu (14/11/2020).
Maybank Indonesia sebagai bank besar di Indonesia tidak akan mempertaruhkan reputasinya jika tidak memiliki bukti-bukti pendukung.
"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh.
"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan," ungkap Wimboh.
Kejanggalan versi Hotman Paris
Sebelumnya, pengacara Maybank Indonesia, Hotman paris menyebut banyak kejanggalan dalam kasus raibnya duit lebih dari Rp 20 miliar yang diklaim Winda. Agar masalah dapat cepat terselesaikan, Hotman menantang Winda datang menemuinya di Kedai Kopi Jhoni.
Kopi Jhoni selama ini dikenal sebagai kedai yang sering digunakan Hotman dan firma hukumnya untuk menerima jasa bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat luas.
"Terkait kasus PT Maybank, saya sarankam agar dicari win-win solution. Silakan pihak Winda owner rekening datang ke Kopi Jhoni untuk ketemu saya," ucap Hotman beberapa waktu lalu.
Menurut dia, untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi Winda, dirinya perlu bertemu secara langsung dengan Winda juga pihak kuasa hukumnya.
Ia menilai banyak kejanggalan dalam kasus rekening Winda Earl. Kata dia, Maybank menyatakan bersedia mengganti seluruh kerugian asalkan masalah hukumnya dapat diselesaikan.
"Walaupun saya pengacara dari Maybank, karena saya tahu Maybank sangat kuat. Asetnya saja di Indonesia Rp 175 triliun, kalau hanya Rp 20 miliar saja, itu tidak masalah Maybank asalkan hukumnya jelas," kata Hotman Paris.
Lanjut Hotman, Maybank dan pihaknya sebagai kuasa hukum sangat terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak Winda Earl juga harus dapat membuktikan fakta-fakta yang diajukan dapat diterima secara hukum.
"Jadi silakan datang pihak Winda ke Kopi Jhoni dengan itikad yang baik," ujar Hotman.
Kartu ATM dipegang tersangka
Hotman menyebut, Winda Earl tak memiliki buku tabungan atau kartu ATM yang dapat dijadikan bukti keowneran simpanan di Maybank Indonesia. Buku tabungan dan kartu ATM justru dipegang oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Jakarta Selatan berinisial A yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tersebut.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sejak dibuka buku tabungan ini oleh Winda buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah Anda sebagai owner uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers dikutip Youtube Kompas TV.
Sementara berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM dengan tanda tangan Winda.
"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang pegang selama ini pimpinan cabang. Dan nasabah tidak pernah komplain atau menjalani pengaduan atas hal itu. Anda sebagai owner uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" kata Hotman.
Hotman berujar, nasabah Winda Earl selama ini tak mempermasalahkan tabungan dan kartu ATM dipegang oleh pelaku. Padahal, produk tabungan yang dibuka Winda merupakan tabungan konvensional.
"Jadi sampai hari ini dia (Winda) belum pernah ambil buku tabungan dan kartu ATM-nya pun tidak pernah diambil. Tapi menurut pimpinan cabang ada sama dia," ucap Hotman.
Menurut Hotman, menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM ke orang lain sama saja membiarkan simpanannya sendiri berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Terlepas dari sistem keamanan bank yang sudah dibuat.
Kejanggalan kedua, yakni korban tidak menerima pembayaran bunga dari Maybank Indonesia. Pembayaran bunga dilakukan dari rekening tersangka, yaitu A di Maybank dan rekening A di Bank BCA.
"Dan (transfer bunga) bukan ke rekening nasabah (Winda), tapi ke rekening Herman Lunardi. Pernah ada protes dari owner rekening kenapa bunga tabungan saya dibayar rekening pribadi dari pimpinan cabang? Tidak ada protes," sebut Hotman.
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui
Comments
Post a Comment