![Wow! BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?](https://asset.kompas.com/crops/iqX1PtiWaceEczeUFKzKZczVP1Q=/0x0:984x656/780x390/data/photo/2018/05/25/3855248224.jpg)
Pemerintah telah meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu. Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro. "Jadi pelaku usaha mikro yang layak memperoleh bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM. Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.
Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak memperoleh bantuan ini. Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh memperolehnya.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. "Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang dapat menerima bantuan ini mereka yang unbankable saja," tegas dia.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Comments
Post a Comment