Kurs pajak merupakan nilai kurs yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia, khususnya sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Keluar dan Pajak Penghasilan, di mana transaksi tersebut terjadi dengan menggunakan nilai mata uang asing. Dengan demikian, nilai tersebut harus diubah ke dalam Rupiah untuk keperluan pembuatan laporan kepada kantor pajak. Kurs pajak ditentukan setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Table of Contents
1
Komponen Pajak
1.1
1. Pajak Penghasilan
1.2
2. PPN dan PPnBM
1.3
3. Kepabeanan
1.4
4. Cukai
Komponen Pajak
Pada dasarnya, terdapat empat komponen pajak di mana kurs pajak tersebut diberlakukan yaitu:
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia juga dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa gaji, bonus, pensiun, keuntungan usaha, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
2. PPN dan PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah umumnya dikenakan pada transaksi penyerahan barang yang terjadi di dalam wilayah kepabeanan, khususnya pada barang-barang impor. Kedua pajak ini dijelaskan lebih lanjut pada Undang-undang Nomor 42 tahun 2009.
3. Kepabeanan
Ini adalah komponen penting dalam kurs pajak. Kepabeanan merupakan segala jenis kegiatan dan transaksi atas barang masuk dan keluar yang terjadi di dalam daerah pabean, khususnya yang berhubungan dengan bea masuk dan bea keluar. Intinya, barang kiriman dari luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean FOB USD50 untuk setiap orang per kiriman. Apabila barang kiriman tersebut melebih batas pembebasan nilai pabean di atas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh).
Barang kiriman tersebut wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai atas pemberitahuan tersebut. Petugas Bea Cukai akan menjalani penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif yang disaksikan oleh petugas Kantor Pos atau petugas Perusahaan Jasa Titipan. Setelah penerima barang memenuhi kewajiban pabean, yaitu membayar pungutan dan telah memperoleh persetujuan dari petugas Bea Cukai, barang kiriman dapat dikeluarkan.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, khusus untuk barang kiriman yang melalui perusahaan jasa titipan beratnya tidak boleh lebih dari 100 kg untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L), kecuali untuk barang yang akan dikirim ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang kiriman lainnya yang telah memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila tidak memenuhi ketentuan ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum dibidang impor. Penetapan tarif atas barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai dan apabila barang kiriman tersebut terdapat lebih dari 3 jenis barang, maka petugas Bea Cukai akan menetapkan satu tarif bea masuk tertinggi dari beberapa barang tersebut.
4. Cukai
Cukai dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, diantaranya penggunaan yang perlu dikendalikan dan memerlukan pengawasan, sesuai alkohol dan rokok. Untuk pembebasan cukai terhadap barang kiriman sesuai Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA/ miras) paling banyak 350 mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman, selebihnya akan dimusnahkan petugas Bea dan Cukai. Cukai hasil tembakau, dengan ketentuan paling banyak 40 batang Sigaret, atau 10 batang Cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya untuk setiap alamat penerima kiriman. Apabila terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau maka diperlakukan perbandingan yang setara dengan komposisi di atas, selebihnya akan dimusnahkan petugas Bea dan Cukai.
Yang perlu digarisbawahi adalah pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor di sini memakai pola official assessment, di mana petugas Bea Cukai yang menjalani perhitungan dan pemungutan atas barang kiriman tersebut. Lain halnya dengan barang impor pada umumnya, di mana importir menjalani kegiatan menghitung, memberitahukan, dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri (self assessment).
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha. Namun, terkadang pengusaha masih sering lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak dengan berbagai ungkapan, salah satunya tidak memiliki laporan keuangan. Dengan tidak memiliki laporan keuangan, perusahaan tidak dapat menentukan berapa besar jumlah pajak yang harus dikeluarkan.
Oleh karena itu, cobalah mulai mengelola keuangan dengan membuat laporan keuangan perusahaan. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat membantu Anda membuat laporan keuangan secara instan sehingga memudahkan dalam menghitung pajak yang harus dikeluarkan. Bukan hanya itu, Jurnal juga memiliki fitur lain yang dapat membantu Anda mengelola bisnis sesuai fitur stok barang, arus kas, pembuatan invoice, dan lain sebagainya. Temukan info lengkapnya di sini.
Comments
Post a Comment