BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial, salah satunya adalah jaminan hari tua yang dapat diberikan dan di klaim 100% oleh karyawan perusahaan. Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 menyatakan bahwa saldo JHT dapat diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun sesuai yang tertera di kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015.
Table of Contents
1
Syarat dan Ketentuan Pencairan
1.1
a. Syarat Umum Pencairan JHT BPJS 10% dan 30%
1.2
b. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 10%
1.3
c. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30%
1.4
d. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 100%
2
Prosedur Pengajuan Pencairan
Syarat dan Ketentuan Pencairan
a. Syarat Umum Pencairan JHT BPJS 10% dan 30%
Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
b. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 10%
Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membekali yang asli.
Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Buku Rekening Tabungan.
c. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30%
Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membekali yang asli.
Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Buku Rekening Tabungan
d. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 100%
Telah berhenti bekerja 1 bulan, baik karena PHK atau resign.
Fotokopi surat berhenti bekerja (PHK atau resign) beserta aslinya.
Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membekali yang asli.
Fotokopi Paklaring (Surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah berhenti bekerja) beserta aslinya.
Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
Buku Rekening Tabungan.
Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10 atau 30 persen, Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung, yaitu:
Pajak progresif yang dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.
Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Saldo JHT Rp50 juta sampai Rp250 juta, tarif pajaknya yaitu 15%.
Saldo JHT Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarif pajaknya yaitu 25%.
Saldo JHT di atas 500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Namun, bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah hingga 10 tahun kepesertaan, berapapun saldo JHT-nya akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
Prosedur Pengajuan Pencairan
1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun jika ingin mencairkan saldo 100%.
4. Ceklis kelengkapan berkas.
5. Panggilan wawancara dan foto.
6. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah diasuransikan dan memperoleh jaminan hari tua melalui program BPJS, maka perusahaan harus memilki pengelolaan keuangan yang baik dan menyisihkan sebagian dari pendapatan untuk dijadikan sebagai beban biaya asuransi yang harus dibayarkan.
Jurnal software akuntansi online, akan membantu usaha Anda untuk mengelola biaya asuransi yang harus dibayarkan melalui fitur pembiayaan, sehingga mempermudah untuk memiliki penjadwalan dan pengingat pembayaran berulang tanpa takut terlewat dari waktu yang diharuskan. Untuk info lebih lanjut mengenai Jurnal dapat Anda dapatkan di sini.
Comments
Post a Comment