Harus Tahu Ekonom: UU Cipta Kerja Bakal Percuma Kalau Masalah Birokrasi Masih Ada

Harus Tahu Ekonom: UU Cipta Kerja Bakal Percuma Kalau Masalah Birokrasi Masih Ada

Ekonom sekaligus Co-founder & Managing Director PPPI, Wijayanto Samirin mengatakan, strategi pemerintah untuk menggaet banyak investasi tidak akan berhasil bila tidak menyelesaikan masalah di birokrasi. Menurut dia, akan percuma bila birokrasi pemerintahan belum siap menyederhanakan dan mengadopsi meski pemerintah sudah menempuh banyak kebijakan, sesuai 16 paket ekonomi, pengadaan online single submission (OSS), hingga UU Cipta Kerja. Apalagi dalam UU Cipta Kerja, ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). "Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi, ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta kerja itu (baru) pintu masuk, dapat baik kalau dikelola dengan baik, dapat buruk kalau dikelola dengan buruk," kata Wijayanto dalam diskusi Smart FM, Sabtu (10/10/2020).

Wijayanto menilai, UU Cipta Kerja yang maksudnya diterbitkan untuk mengurangi ketidakpastian, justru dapat menimbulkan ketidakpastian yang begitu besar. Apalagi jika dalam pengesahannya, pengusaha ikut-ikutan dalam pengambilan keputusan. Padahal pengambilan keputusan tetap merupakan wewenang pemerintah. Nyatanya dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri, ada peran blur antara wakil rakyat dengan pengusaha.

"Ada anggota DPR tapi pengusaha juga. Ada birokrasi, tapi punya bisnis juga. Idealnya memang pengusaha selalu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Tapi yang memutuskan harus benar-benar dari pemerintah. Yang bahaya ini jadi end to end," ungkap Wijayanto.

Dia pun tak memungkiri ada masalah dalam pengesahan UU Cipta Kerja. Tidak ada keterlibatan dari semua stakeholder yang menjadi objek dalam UU tersebut. Hal ini membuat terjadi banyak kesimpangsiuran karena kurang komunikasi. "Ketertutupan memunculkan ketidakpercayaan. Apalagi ada kesan mau diketok (disahkan) tanggal sekian (tanggal 8 Oktober 2020), tapi dimajukan (jadi tanggal 5 Oktober 2020)," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah memperoleh persetujuan dari semua peserta rapat. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Dalam rapat paripurna, fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Comments